- Langkah 1 : Pendaftaran/Login Akun Wajib Pajak Bphtb
-
Pendaftaran/Login Akun Wajib Pajak Bphtb
Untuk memulai pendaftaran BPHTB anda harus memiliki akun Wajib Pajak. Klik tombol di bawah ini untuk daftar/login.
Perhatian! Harap ingat baik-baik kata sandi anda demi kelancaran dalam melakukan pendaftaran BPHTB. - Langkah 2 : Pendaftaran Bphtb
- Langkah 3 : Siapkan kelengkapan berkas
-
Datang ke BPKD dengan berkas yang dibutuhkan
Silahkan cetak surat permohonan dengan cara klik Cetak Surat Permohonan pada transaksi BPHTB seperti dibawah ini.
Kemudian membawa serta syarat-syarat berkas yang tertera pada surat permohonan BPHTB ke Kantor BPKD Kab. Pekalongan.
Perhatian! Jika transaksi tidak ditindak lanjuti selama 20 hari, maka transaksi akan berstatus kadaluarsa. Dan anda diharuskan untuk membuat transaksi BPHTB baru. - Langkah 4 : Periksa status transaksi dan riwayat transaksi
-
Periksa status transaksi dan riwayat transaksi
- Silahkan periksa status transaksi dan riwayat transaksi secara berkala
- Setelah pendaftaran BPHTB berhasil diverifikasi oleh petugas, silahkan cetak SSB.
Kode Billing akan tertera pada SSB yang bisa dibayarkan di Bank Jateng.
Perhatian! Jika kode billing tidak dibayarkan dalam jangka waktu 20 hari sejak transaksi diverifikasi, maka kode billing akan kadaluarsa. Untuk memperpanjang masa aktif kode billing silahkan hubungi petugas BPHTB di BPKD Kab. Pekalongan. - Setelah dibayarkan, transaksi akan berstatus selesai.